SURNUS Token
SURNUS Token
banner 728x90
Berita  

Buntut Dari Demo Pedagang, Perumda Pasar Buka Borok Lama Penguasa Kios

OKU // Indonesia 45 – Aksi demonstrasi yang mengatasnamakan pedagang pasar mendapat tanggapan tegas dari Direktur Perumda Pasar, Radius Susanto, ia mengatakan aksi demonstrasi tersebut merupakan hak setiap warga.

Kepada wartawan Radius mengungkapkan jika persoalan ini jauh lebih kompleks dari sekadar unjuk rasa. Tidak semua yang turun aksi adalah pedagang yang patuh terhadap perjanjian. Bahkan ada yang menguasai kios, tetapi tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

banner 325x300

“Ada persoalan mendasar yang selama ini belum sepenuhnya terungkap, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bukan pedagang aktif dan tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan namun merasa benar, dan merasa memiliki hak atas milik pemerintah,” ujar Radius kepada wartawan, Jum’at (17/04/26).

Radius menegaskan, langkah penertipan yang dilakukan pihaknya telah melalui prosedur administratif. Polemik pasar merupakan konflik lama yang memang belum terselesaikan. Penertipan yang dilakukan Perumda hanya menjalankan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian sewa kios.

“Sekarang kami mempertanyakan klaim bahwa seluruh massa aksi itu apakah merupakan pedagang resmi. Pasalnya, jumlah pedagang yang menunggak kewajiban lebih besar dibandingkan jumlah peserta aksi,” sebut Radius.

“Kalau ada yang menyebut kami tidak menjalankan tahapan administratif, itu tidak benar. Sebelum melakukan penertiban kios, perumda Pasar telah menggandeng pihak kejaksaan sebagai mediator guna memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum. Seluruh pemberitahuan sebelumnya terkait kewajiban pembayaran telah disampaikan secara resmi dan terdokumentasi,” urainya.

“Saat ini kami memilih menunggu proses hukum terkait laporan yang diajukan sejumlah pedagang ke kepolisian. Pihak manajemen juga telah memenuhi dua kali panggilan dari Polsek Baturaja Timur sebagai bagian dari proses klarifikasi dari beberapa laporan peserta aksi tersebut yang mengklaim sebagai pemilik kios,” ungkap Radius.

Salah satu persoalan krusial yang diungkap adalah praktik penyewaan kios kepada pihak ketiga tanpa izin resmi. Radius menyebut praktik ini telah berlangsung lebih dari satu dekade dan dinilai merusak sistem pengelolaan pasar.

Dalam praktik ilegal tersebut, tarif sewa bahkan melambung hingga Rp15 juta sampai Rp20 juta, jauh di atas harga resmi. Kondisi ini dinilai menghambat pedagang baru untuk masuk dan berdampak pada menurunnya pendapatan Perumda.

Akibatnya, kondisi keuangan perusahaan daerah itu semakin tertekan. Radius mengungkapkan total tunggakan yang belum tertagih mencapai sekitar Rp13 miliar.

“Ini berdampak langsung pada operasional, termasuk pembayaran gaji pegawai dan perbaikan fasilitas pasar,” jelasnya.

Dalam perjanjian sewa, Perumda telah mengatur secara tegas larangan pengalihan kios tanpa izin, kewajiban pembayaran, serta sanksi bagi pelanggaran, termasuk pembatalan kontrak sepihak tanpa ganti rugi.

Selain itu, prosedur perpanjangan kontrak juga mengharuskan penyewa mengajukan permohonan sebelum masa sewa berakhir. Kepatuhan terhadap aturan menjadi syarat utama untuk tetap menempati kios.

Perumda menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kini, seluruh pihak menunggu kepastian hukum atas polemik yang berkembang, dengan harapan terciptanya tata kelola pasar yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *