OKU // Indonesia 45 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Bedaya (LSM RIB), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, melaporkan dugaan indikasi korupsi terkait pada beberapa kegiatan/proyek di Dinas PU PR Kabupaten OKU, tahun anggaran 2025.
Adapun beberapa kegiatan proyek Dinas PU PR Kabupaten OKU tahun anggaran APBD 2025 yang dilaporkan ketua DPC LSM RIB OKU yakni :
1. Proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota (Hotmix), Rp.1.482.299.108,61
Dikerjakan CV. YO BERSAUDARA.
2. Proyek Pemeliharaan Jalan Kabupaten, Rp.1.284.629.898,47
Dikerjakan CV. KAYLA PUTRI ASMARI.
3. Proyek Pemeliharaan Jembatan Kabupaten OKU, Rp.1.182.579.126,23
Dikerjakan CV. HALIMUN SELATAN.
4. DED Jembatan Kabupaten, Jasa Konsultasi Badan Usaha Konstruksi
Rp.499.965.867,00
Dikerjakan CV. STUDIO REKA TEKNIK.
5. Proyek Peningkatan Jalan Menuju Desa Tanjung Kemala, Senilai Rp.199.835.519,40
Dikerjakan CV. KARYA BINTANG SEMBILAN.
6. Proyek Peningkatan Jalan Lorong Kembar Desa Tanjung Baru
Rp.199.486.884,38
Dikerjakan CV. RESSA KARYA.
“Berdasarkan informasi maupun hasil temuan kami dilapangan, kami menduga pada ke enam kegiatan diatas terdapat kuat dugaan Indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Mark Up anggaran, baik itu melalui mengurangi volume, kuantitas, maupun kualitas pada proses pengerjaan proyek tersebut,” ujar Leo Nardo, ketua DPC LSM RIB OKU didampingi tim investigasi, Hendri Marico, Kamis (02/07/26).
“Sehingga membuat pada beberapa bagian proyek yang telah selesai dikerjakan tampak terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi nya,” tambah Leo Nardo.
Menurut Leo Nardo, dugaan korupsi pada ke enam kegiatan Dinas PU PR OKU diatas diperkuat dengan tidak adanya balasan surat klarifikasi yang sebelumnya disampaikan pihaknya pada tanggal 15 Juni lalu.
“Sebelumnya, sekitar 3 Minggu yang lalu atau tepatnya pada tanggal 15 Juni kami telah menyampaikan surat klarifikasi, namun hingga kini belum ada balasan resmi yang kami terima. Bahkan saat kami mendatangi kantor Dinas PU PR, Kepala Dinas nya tidak berada di tempat,” ungkap ketua DPC LSM RIB OKU.
Namun, sambung Leo Nardo, kendati demikian kami berhasil menemui bekas PPK salah satu kegiatan diatas yang kini menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten OKU. Yang mana, mantan PPK tersebut menyebutkan jika kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Menuju Desa Tanjung Kemala yang di PPK i nya dengan nilai Rp. 200 juta, telah dikerjakan sesuai spesifikasi yang ada.
“Menurut mantan PPK tersebut, proyek jalan cor beton K250 yang di PKK i nya telah dikerjakan sesuai spesifikasi. Meski telah kami sampaikan jika fakta di lapangan terdapat ketidaksesuaian dengan hasil pengerjaan nya, namun ia menjawab jika pun ada temuan maka pihak pemborong akan melakukan pengembalian dana ke BPK,” sebut Leo Nardo.
“Maka untuk pembuktian salah dan benar nya, kami telah mengirimkan laporan pengaduan ke Kajati Sumsel, Kejagung RI, bahkan ke KPK di Jakarta. Hal ini kami lakukan lantaran sesuai mandat, fungsi, dan tugas kami, dalam menyikapi setiap temuan yang terindikasi merugikan negara sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi di Kabupaten OKU,” tandas Leo Nardo.














