OKU // Indonesia 45 – Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, yang mulai dibuka sejak akhir Januari lalu, tepatnya pada tanggal 22 Januari 2026, ternyata belum memiliki izin resmi layak konsumsi dari Dinas Kesehatan Kabupaten OKU.
Belum memiliki izin resmi yang disebut izin Sertifikat Laik Higienes Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten OKU ini, terungkap dari pengakuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Deddy Wijaya melalui Kabid Kesehatan Masyarakat, Luciana mengatakan kepada wartawan jika sampai dengan sekarang belum ada pengajuan dari pihak Mie tersebut mengajukan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Sampai hari ini belum ada koordinasi dengan Dinkes OKU terkait SLHS, karena kami harus melihat lebih dulu NIB mereka apakah masuk kategori restoran atau bukan, karena kalau bukan Restoran mereka hanya perlu stiker keamanan pangan dari Dinkes tapi kalau kategori restoran, mereka wajib mengajukan SLHS,” ungkap Luci kepada wartawan, Senin (9/2), dikutip dari palpos.disway.id, Selasa (10/2).
Disebutkan Luci, sertitikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis resmi dari Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa usaha tempat pengelolaan pangan seperti restoran, katering, depot air minum telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. SLHS bertujuan melindungi konsumen dari penyakit/keracunan makanan.
Dalam penerbitan SLHS memang pihak yang mengajukan harus mengikuti prosedur terlebih dahulu, setelah ada pengajuan baru pihak Dinkes OKU turun ke lapangan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
“Memang harus mengikuti prosedur pak, dimana mereka harus mengajukan permintaan SLHS ke dinkes, kemudian dinkes melakukan IKL dan juga ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi,” ungkap Luci.
Sementara Legal Perusahaan Mie Gacoan, Hendra, saat dikonfirmasi wartawan melalui via seluler mengakui jika saat ini pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sedang diajukan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami tidak mengajukannya di OKU, tapi langsung ke provinsi,” akui Hendra.
Terpisah, praktisi hukum Arif Awlan SH mengatakan, bahwa apa yang menjadi persyaratan dalam perizinan sebuah usaha adalah keharusan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.
“Untuk itu kita imbau kiranya pihak restoran atau tempat usaha yang baru mulai operasional di OKU dapat melengkapi seluruh perizinannya, karena kalau tidak lengkap pasti ada sanksi hukumnya,” pungkas Ketua PERADI OKU Raya ini. (hend)
Berita ini telah tayang sebelumnya di https://palpos.disway.id/read/709404/mie-gacoan-baturaja-belum-kantongi-slhs














