SURNUS Token
SURNUS Token
banner 728x90
Berita  

Diduga Langgar Izin PGB dan GSB, Sat POL PP dan Dinas Terkait di OKU Wajib Periksa Bangunan Ini ?

OKU // Indonesia 45 – Sebuah bangunan permanen seluas kisaran 10×15 meter yang berlokasi tepat di tengah tikungan pinggir jalan aspal Kelurahan Tanjung Agung, tepatnya di Jl. Kol Burlian, RT 04 RW 02, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, diduga langgar aturan.

Bangunan yang baru berdiri sekitar 50 persen tersebut di bangun sekitar 5 meter dari tepi jalan aspal, yang secara kasat mata mewajibkan bangunan tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa dan ditindaklanjuti oleh SAT POL PP dan tim gabungan Dinas terkait Kabupaten OKU.

banner 325x300

“Dari kasat mata kami orang awam ini melihat dekat nya jarak bangunan dari tepi jalan aspal yang hanya sekitar kurang lebih 5 meter diduga bangunan tersebut telah melanggar izin Garis Sempadan Bangunan (GSB),” ujar salah satu aktivis Kabupaten OKU, Hendri Marico, Sabtu (03/10/26).

Diungkapkan pria yang sering menggelar aksi demo ini, jika selain diduga telah melanggar izin GSB, bangunan yang di maksud juga diduga belum memiliki beberapa izin resmi yang wajib dilengkapi sebelum mendirikan bangunan.

Diantaranya, izin IMB yang sudah diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), setiap pembangunan wajib memperoleh PBG SEBELUM memulai konstruksi, bukan diurus saat sudah bangun.

“Bangunan baru dibangun ±50% jika tidak ada PBG, ini juga dugaan pelanggaran langsung yang wajib ditindak,” sebut Hendri Marico.

Doc, bangunan ruko di Kelurahan Tanjung Agung.

Dijelaskannya, selain izin GSB dan PBG, untuk proses membangun sebuah gedung ruko juga ada izin Kesesuaian Fungsi & RDTR, yang menyebutkan jika bangunan tersebut benar untuk ruko, fungsi ruko harus sesuai zona yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kelurahan setempat.

“Jika lokasi bukan zona komersial, izin tidak akan diterbitkan, bangunan bisa dibongkar,” tambah pria yang akrab di sapa Rico ini.

Untuk mencari tahu benar dan salahnya, Hendri Marico, bersama pihaknya meminta kepada Satpol PP OKU dan Dinas terkait untuk wajib turun memeriksa ke lokasi.

“Bila perlu nanti kami akan mengirim surat ke Sat POL PP dan Dinas terkait untuk meminta mereka turun ke lapangan, agar kami tidak penasaran mencari tahu kebenaran nya, dan menjadi contoh bagi bangunan-bangunan lainnya untuk tidak melanggar aturan demi ketertiban tata ruang di Kabupaten OKU,” ungkap Hendri Marico.

“Adanya dugaan pelanggaran GSB dan kemungkinan belum memiliki PBG sudah cukup menjadi dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan. Jika benar terbukti melanggar, bangunan dapat dihentikan, disegel, hingga diperintahkan dibongkar, sesuai UU No. 28/2002 dan PP No. 16/2021,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *