SURNUS Token
SURNUS Token
banner 728x90
Berita  

Ketok Palu, DPRD OKU Setujui 4 Raperda Jadi Peraturan Daerah

OKU // Indonesia 45 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna ke-XXII Masa Persidangan ke-1 Tahun 2026, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD OKU, Senin (02/11/26).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Sahril Elmi, didampingi Wakil Ketua Rudi Hartono serta dihadiri segenap anggota DPRD OKU.

banner 325x300

Sementara dari pihak eksekutif, hadir mendampingi Bupati OKU yakni Wakil Bupati OKU Marjito beserta jajaran kepala perangkat daerah.

Rapat ini mengagendakan penyampaian kesimpulan dewan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif dan Raperda inisiatif DPRD OKU tahun 2026.

Dalam sambutannya, Bupati OKU Teddy Meilwansyah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada legislatif.

Sinergitas kemitraan yang baik dinilai telah terbangun sepanjang proses evaluasi yang memedomi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rangkaian pembahasan mulai dari pandangan umum, jawaban bupati, hingga rapat panitia khusus (pansus) berhasil membuahkan masukan konstruktif untuk penyempurnaan produk hukum tersebut.

Berdasarkan kesimpulan hasil rapat, DPRD OKU resmi menyetujui bersama empat Raperda untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU. Keempat Raperda yang disetujui meliputi.

Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, kedua Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Raperda tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda). Dan Raperda tentang fasilitasi penyelenggaran pesantren.

Setelah persetujuan ini, Bupati OKU mengatakan pihaknya akan melakukan penyempurnaan akhir.

Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil pemerintah pusat guna mendapatkan nomor register perda sekaligus dilakukan fasilitasi.

Sementara itu, satu regulasi lainnya yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2025-2045 belum dilakukan persetujuan bersama, melainkan baru mencapai kesepakatan substansi yang dituangkan dalam berita acara.

“Mengingat perjalanan Raperda RTRW ini masih cukup panjang, Pemkab OKU diinstruksikan segera menyempurnakan dokumen tersebut untuk diajukan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN),”tegas Teddy.

Usai disahkanya Raperda itu, Bupati OKU bersama ketua DPRD menandatangani Raperda yang telah disahkan tersebut. (hend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *